Dia juga menyampaikan, bagi yang mendapatkan remisi, pihaknya terus mengusahakan hak-hak warga binaan untuk didapatkan pada setiap kesempatan, dan bagi yang belum mendapatkan remisi pada Idul Fitri kali ini, dirinya meminta untuk tetap berkelakuan baik, mentaati semua peraturan dan larangan serta aktif mengikuti pembinaan yang diselenggarakan.

Remisi khusus Idul Fitri 1443H/2021 M diberikan kepada narapidana yang telah terpenuhinya syarat administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas Narkotika Karang Intan.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan PP Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP  Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP. (Qyu)

Editor : Hasby