Lanjutnya, adapun barang yang hilang tersebut yaitu 20 unit hp vivo Y15 64 Gb, 10 unit hp vivo Y15 32 Gb, 10 unit hp Vivo Y21A 64 Gb, 10 unit Hp Vivo Y21T 128 Gb, 10 Unit Hp Vivo Y33s 128 Gb.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 133 juta lebih dan melaporkan ke Polsek Bjm Barat Guna Proses Hukum lebih lanjut
Sedangkan Adi Kurniawan alias Utuh selaku pegawai atau penanggung jawab gudang memberi kode kepada pelaku, Baihaki selaku kernet mobil angkutan agar mengambil satu buah karung yang berisi Vivo pada saat proses bongkar muat di gudang ekspedisi tersebut.
Barang bukti yakni handphone sebagian besar sudah laku dijual ke berbagai ponsel di daerah hulu sungai dan Banjarmasin.
“Berdasarkan keterangan Baihaki, hasil penjualan yang diterima pelaku sekitar kurang lebih Rp 60 juta telah habis digunakan untuk bermain slot atau game judi online serta kebutuhan hidup sehari hari pelaku,” beber Kanit.
Ipda Hendra Agustian Ginting menambahkan, sedangkan Adi Kurniawan membawa satu unit handphpne dan belum menerima hasil penjualan. (Qyu)
Editor : Hasby







