WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Seorang pria pelaku penipuan menggadakan uang berhasil diringkus jajaran Polres Banjarbaru.
Penangkapkan dilakukan Unit Opsnal Polres Banjarbaru dipimpin Aiptu Deden A Lesmana SE diback up Unit Resmob Polres Banjarbaru.
Tim gabungan ini sebelumnya melakukan penyelidikan kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi diwilayah hukum Polsek Liang Anggang dengan kerugian korban sebesar Rp. 50.000.000.
Korban saat itu diperdaya oleh pelaku yang mengaku mampu menggandakan uang 50 juta rupiah menjadi 250 juta.
Pada Senin 25 April 2022 sekitar pukul 08.00 Wita tim gabungan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut.
Tidak ingin buruannya lepas, begitu mendapat informasi tersebut, tim gabungan pun melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku berinisial RS.
“Saat dilakukan penggrebekkan, pelaku bersembunyi di bawah kasur,” ujar Aiptu Deden A Lesmana SE.







