Bareskrim Polri Ungkap Kecurangan CPNS Usai 359 Peserta Didiskualifikasi, Temuan 81 Peserta Curang

“Ada 359 peserta didiskualifikasi sesuai surat BKN dan 81 orang lainnya yang baru ditemukan dan belum didiskualifikasi,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri.

Kabag Penum Divisi Humas Polri mengatakan, kasus curang dalam seleksi CPNS ini dilakukan menggunakan beberapa aplikasi untuk meloloskan CPNS. Selain itu, para peserta dibantu oleh sejumlah tersangka baik dari sipil maupun aparatur sipil negara (ASN) dalam melakukan kecurangan. “Terkait kasus ini, kami menangkap 21 tersangka sipil dan sembilan orang ASN,” jelasnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 46 Juncto Pasal 30, Pasal 48 Juncto Pasal 32, dan Pasal 50 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(aqu)

Editor Restu