WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melimpahkan berkas tersangka Edy Mulyadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Edy Mulyadi akan segera disidang di kasus penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran terkait pernyataannya soal ‘jin buang anak’.
“Jaksa Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara atas nama Tersangka Edy Mulyadi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan tindak pidana penyampaian berita bohong, ujaran kebencian yang menimbulkan keonaran di masyarakat, dan penyalahgunaan atau penodaan suatu kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA),” kata Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, dalam keterangannya, dilansir Detik Selasa (26/4/2022).





