WARTABANJAR.COM - Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU), Selasa, 12 April 2022 lalu.

UU ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual, serta memberikan rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

Ada 9 jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS:

  1. Kekerasan seksual berbasis
  2. Pelecehan seksual nonfisik elektronik
  3. Pelecehan seksual fisik
  4. Penyiksaan seksual
  5. Pemaksaan kontrasepsi
  6. Eksploitasi seksual
  7. Pemaksaan sterilisasi
  8. Perbudakan seksual
  9. Pemaksaan perkawinan

Adapun Poin-Poin Penting dari UU TPKS:

  1. Pengualifikasian jenis tindak pidana seksual, beserta tindak pidana lain yang dinyatakan
    secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam
    ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
  2. Perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar
    proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak
  3. Restitusi diberikan oleh pelaku sebagai ganti kerugian bagi korban. Jika harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi, maka
    negara akan memberikan kompensasi kepada korban sesuai putusan pengadilan.
  4. Pengaturan hukum acara yang komprehensif dengan tetap memperhatikan dan
    menjunjung tinggi HAM, kehormatan, dan tanpa intimidasi.
  5. Pengakuan dan jaminan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan,
    yang merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan
    kebutuhan korban.(aqu)

Editor Restu