Maliki Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Mantan Plt Kadis PUPRP HSU Terjerat Kasus Korupsi

Selain itu, majelis hakim menyatakan Maliki harus membayar uang pengganti Rp 195 juta, apabila tidak mampu maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara.

Apabila hasil lelang ternyata tidak mencukupi juga, kata ketua majelis hakim yang membacakan putusan, maka terdakwa harus menggantinya dengan menjalani hukuman penjara selama 18 bulan.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (tim)

Editor: Erna Djedi