WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Persidangan kasus dugaan suap di Pemkab Hulu Sungai Utara dengan terdakwa mantan Plt Kepala Dinas PUPRP, Maliki, hari ini, Rabu (13/4/2022), sampai pada tahap pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Jalan Pramuka.
Dalam sidang yang dilakukan secara virtual itu, majelis hakim diketuai Jamser Simanjuntak menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Maliki.
Vonis ini lebih berat dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut Maliki 4 tahun penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan apabila terdakwa tidak membayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht)







