WARTABANJAR COM – Foto viral Putra Siregar dan Rico Valentino mengenakan kaus orange atau tahanan polisi karena terjerat kasus dugaan pengeroyokan terhadap Muhammad Nur Alamsyah.
Atas kasus itu, keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP,” ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Rabu (13/4).
“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” sambungnya.
Putra Siregar dan Rico Valentino dilaporkan oleh Muhammad Nur Alamsyah atas dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 2 Maret 2022 lalu di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Diakui Putra Siregar mengaku ia saat itu berusaha membela Rico Valentino yang dikeroyok oleh Nur Alamsyah dan teman-temannya.







