“Yang mulia, Bahar Smith tidak menghendaki menjalani persidangan, yang bersangkutan menginginkan sidang offline,” kata Jaksa penuntut umum (JPU) Suharja.
Atas keberatan tersebut, majelis hakim menunda pembacaan surat dakwaan tersebut. Sidang pun akan dilanjutkan Selasa (5/4).
Majelis hakim pun akan mempertimbangkan permohonan kuasa hukum agar terdakwa dihadirkan langsung di PN Kelas IA Khusus Bandung.
“Bahwa sebelum penanganan perkara ini, majelis hakim tidak keberatan pemeriksaan dilakukan secara offline. Namun demikian, bahwa melihat keterbatasan tempat mungkin nanti bisa berkoordinasi agar persidangan digelar di tempat lain. Sidang ditunda dan dimulai pada 5 April 2022,” ujarnya.
Polda Jawa Barat menetapkan penceramah Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait pernyataannya dalam sebuah video ceramah di Bandung.
Selain Bahar, polisi juga menetapkan Tatan Rustandi sebagai tersangka. Ia merupakan pengunggah video ceramah Bahar yang diduga berisi ujaran kebencian ke YouTube.
Dalam kasus ini, keduanya diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Editor: Erna Djedi







