Menelan Sisa Makanan yang Terselip di Gigi, Apakah Membatalkan Puasa?

Pertama, puasanya tetap sah sebatas ia tidak mampu membedakan mana sisa makanan itu untuk lalu membuangnya.

Kedua, puasanya tetap sah sejauh ia tidak membersihkan sisa makanan di sela giginya. Sementara ia sadar, ada sisa makanan dan akan terbawa aliran liurnya di waktu siang berpuasa.

Sedangkan mereka yang mampu menemukan sisa makanan lalu menelannya secara sengaja, jelas puasanya batal.

Untuk itu, disarankan untuk membersihkan gigi setelah sahur. Hal ini agar tidak kejadian ada sisa makanan yang terselip ketika hendak mulai berpuasa. Bisa dilakukan saat usai makan sahur. Wallahu a’lam. (*)

Sumber: Kompas TV
Editor: Erna Djedi