Sedangkan untuk instansi pemerintah dengan 6 hari kerja, maka waktu kerjanya adalah pukul 08.00-14.00 untuk Senin-Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat 12.00-12.30. Untuk hari Jumat maka waktu kerja 08.00-14.00 dengan waktu istirahat 11.30-12.30.
Jam kerja ini berlaku bagi Pegawai ASN yang WFO ataupun WFH. Persentase jumlah pegawai yang WFO dan WFH disesuaikan dengan ketentuan PPKM yang berlaku dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.(aqu)
Editor Restu







