WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir kanal YouTube Saifuddin Ibrahim. Saifuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penodaan agama.
“Jadi kita sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk dapatkah dilakukan pemblokiran terhadap akun tersebut,” kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).
Gatot mengatakan, pemblokiran masih dalam proses. Menurutnya, pemblokiran ditujukan untuk kepentingan penyidikan.
“Ini sedang berproses, tapi di sisi lain ada hal-hal tertentu yang tidak bisa langsung dihapus, karena apa? Untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Saifuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian. Saifuddin ternyata menyadari dirinya sedang diburu polisi.







