Pemko Banjarbaru Tutup Semua Kafe Selama Ramadan 1443 H, Restoran Buka Sampai Imsak

WARTABANJAR.COMPemko Banjarbaru menerapkan aturan Ramadan 1443 H/Ramadan 2022.

Aturan tertuang dalam Keputusan Wali Kota Banjarbaru Nomor: 188.4.45/303/KUM/2013 Tentang Ketentuan Jam Operasional Tempat Hiburan dan Sejenisya Selama Bulan Ramadhan.

Berikut aturan jam operasional tempat hiburan di wilayah Kota Banjarbaru :

  1. Salon
    Buka setiap hari pukul 10.00 wita sampai 17.00 wita.
    Kecuali tukang cukur dan pangkas rambut profesional.
  2. Kafe
    Tidak boleh buka selama Ramadan
  3. Rumah Makan
    Buka setiap hari mulai 17.00 wita sampai waktu imsak.
    Boleh menyediakan makan dan minum di tempat setelah buka puasa sampai Imsak.
  4. Karaoke
    Tidak diperbolehkan buka selama Ramadan
  5. Warnet (Game online )
    Buka setiap hari (kecuali kamis)
    Siang 09.00 wita- 17.00 wita
    Malam 21.00 wita 24.00 wita
    Kamis 09.00 wita -17.00 wita
    Malam jumat dan malam 17 Ramadan tutup.
    Pemilik dilarang menjual makan dan minum pada jam puasa.
  6. Billiard dan Sejenisnya
    Tidak diperbolehkan buka selama Ramadan.(aqu)

Editor Restu

Baca Juga :   Jemaah Padati Jalanan Kota Banjarmasin di Puncak Haul Guru Zuhdi ke-6

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca