Abdul Wahid Segera Jalani Sidang di PN Tipikor Banjarmasin

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bupati Hulu Sungai Utara non aktif Abdul Wahid segera menjalani sidang di pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

    Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartabanjar.com menyampaikan,  Jaksa KPK Titto Jaelani pada Selasa (29/3/2022) telah selesai melimpahkan berkas perkara Terdakwa Abdul Wahid ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin.

    “Penahanan Terdakwa beralih dan menjadi wewenangan Pengadilan Tipikor,” katanya.

    Ali Fikri juga menyampaikan, selanjutnya Tim Jaksa akan menunggu jadwal persidangan berupa penetapan hari sidang dan penetapan penunjukkan Majelis Hakim.

    Terdakwa didakwa dengan dakwaan, sebagai berikut, Pertama : Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Kedua : Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Kedua : Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

    Ketiga :  Pertama : Pasal 3 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Atau  Kedua : Pasal 4 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    Sebelumnya, Abdul Wahid disangkakan atas  kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di HSU periode 2021-2022.

    Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan oleh Tim KPK pada Rabu tanggal 15 September 2021 di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yaitu sebagai berikut MK Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus PPK dan KPA, MRH Swasta /Direktur CV Hanamas dan FH Swasta /Direktur CV Kalpataru. (Tim)

    Baca Juga :   Ular Sepanjang 3 Meter Gegerkan Warga Paringin Selatan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI