Pernikahan Beda Agama, Negara Tak Beri Perlindungan Hukum Bagi Pasangan

Hal tersebut sebagaimana dalam Pasal 35 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013 (UU Adminduk) yang menyebutkan pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.

Dalam penjelasan Pasal 35 huruf a UU Adminduk yaitu yang dimaksud dengan “Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan” adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.

Dalam hal pencatatan perkawinan diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan (PP 9/1975) yang menjelaskan apabila perkawinan dilakukan oleh orang Islam maka pencatatan dilakukan oleh pegawai pencatat. Sedangkan, bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama dan kepercayaannya di luar agama Islam, maka pencatatan dilakukan pada Kantor Catatan Sipil.

Dalam penetapan pengadilan ada juga beberapa permohonan penetapannya yang ditolak oleh pengadilan seperti penetapan Nomor 527/Pdt/P/2009/PN.Bgr yang memberikan dasar putusan yaitu Pasal 35 huruf a UU Adminduk hanya mengatur mengenai kewenangan pejabat catatan sipil untuk mencatat perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan, sedangkan mengenai syarat, larangan, dan tata cara pelaksanaan perkawinan masih mengacu pada ketentuan dalam UU Perkawinan.

Oleh karena itu, apabila perkawinan dilakukan tanpa mengikuti hukum agama dan kepercayaan masing-masing dapat menyebabkan perkawinannya dianggap tidak sah, apalagi sampai tidak tercatat di negara sebagai pasangan perkawinan yang mengakibatkan tidak adanya perlindungan hukum yang diberikan negara kepada pasangan yang melangsungkan perkawinan beda agama tersebut karena perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi. (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan