Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu, Ronny Sitanggang yang menyerahkan langsung sertifikat mengungkapkan, BPN Tanah Bumbu berkomitmen mensertifikatkan semua, aset-aset atau tanah wakaf di Tanah Bumbu. Jadi kedepannya nanti, semua masjid atau musalla yang dan rumah peribadatan lainnya akan disertifikatkan karena untuk umat.
“Jadi kalau ada pengurus masjid atau musalla yang ingin di sertifikatkan segera datang ke kantor, akan kami bantu percepatanya,” ungkap Rony Sitanggang.
Proses pendaftaran tanah wakaf bisa dilakukan setelah terjadinya ikrar wakaf dihadapan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf. (Has/*)
Editor : Hasby







