BPN Tanah Bumbu Sertifikatkan Tanah Wakaf, Masjid Agung Al Falah Sudah Miliki Legalitas

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Usai salat Jumat, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu menyerahkan sertifikat tanah wakaf untuk Masjid Agung Al Falah. Penyerahan sertfikat oleh BPN Tanah Bumbu kepada Takmir Masjid Agung Al Falah disaksikan langsung oleh perwakilan Wakif Masjid Agung Al Falah.

    Ketua Takmir Masjid Agung Al Falah mewakili seluruh pengurus Masjid Agung Al Fala, Muhammad Siqqi B mengucapakan terima kasih kepada H Andi Samsudin Arsyad yang selaku wakif yang telah memberikan wakafnya kepada Masjid Agung Al Falah.

    “Kami doakan semoga ini menjadi ladang pahala yang tidak akan putus sampai di akhirat kelak. Terima kasih juga kepada seluruh masyarakat dan elemen masyarakat yang sudah membantu menyelesaikan sertifikat ini sampai selesai,” kata Muhammad Siqqi, Jumat (25/3/2022).

    Alfredo Risano mewakili Wakif Masjid Agung Al Falah yang turut hadir juga menyampaikan terima kasih kepada BPN Tanah Bumbu yang membantu proses percepatan pengurusan legalitas surat tanah Masjid Agung Al Falah.

    “Sertifikat ini dibutuhkan oleh takmir masjid untuk menunjang administrasi dan secara legalitas ini sudah sah kepemilikannya menjadi milik Takmir Masjid Agung Al Falah,” tutup Alfredo.

    Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu, Ronny Sitanggang yang menyerahkan langsung sertifikat mengungkapkan, BPN Tanah Bumbu berkomitmen mensertifikatkan semua, aset-aset atau tanah wakaf di Tanah Bumbu. Jadi kedepannya nanti, semua masjid atau musalla yang dan rumah peribadatan lainnya akan disertifikatkan karena untuk umat.

    Baca Juga :   Peringatan Hari Bhayangkara di Barito Kuala, Kapolres Sampaikan Amanat Tertulis Irjen Pol Winarto

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI