Petugas juga mendapati sebanyak 3 karung berisi puluhan botol miras sisa pakai dengan berbagai macam merk di depan salah satu kamar kos.
Mereka kemudian dititipkan sementara waktu di Rumah Singgah Dinsos Kota Banjarbaru untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan di Kantor Satpol PP terkait pelanggaran Perda Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Rumah Kos, dan Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kegiatan pengawasan, pemantauan serta penindakan dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian agar terwujudnya kondisi masyarakat yang kondusif, maupun terpeliharanya ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Banjarbaru,” ujar Kasatpol PP Kota Banjarbaru. (edj)
Editor: Erna Djedi







