Fatwa MUI: Vaksinasi dan Tes COVID-19 Tak Batalkan Puasa

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Sebentar lagi bulan puasa Ramadhan 1443 Hijriyah akan tiba, tepatnya pada 2 April 2022 nanti.

    Karena masih pandemi COVID-19 dan sejumlah kalangan harus melakukan tes COVID-19 serta vaksinasi corona untuk berbagai keperluan, pertanyaannya apakah kegiatan tersebut bisa membatalkan puasa atau tidak?

    Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menyatakan bahwa vaksinasi virus corona (Covid-19) dan tes swab pada saat Ramadan tak akan membatalkan puasa.

    Ia mengatakan MUI telah mengeluarkan dua fatwa untuk merespons kegiatan tersebut saat bulan Ramadan.

    “Sudah ada fatwanya bahwa vaksinasi atau tes swab tidak membatalkan salat atau puasa. Namun afdalnya [vaksinasi dan swab] kalau bisa dikerjakan malam lebih baik agar tak mengganggu puasanya,” kata Cholil, Kamis (24/3/2022).

    Diketahui, MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 Saat Berpuasa.

    Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa swab tak membatalkan ibadah puasa.

    Dalam fatwanya, MUI menjelaskan bahwa tes swab Covid-19 adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus.

    “Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi Covid-19,” bunyi salah satu fatwa itu.

    Sementara itu, fatwa MUI tentang vaksinasi di bulan Ramadan tertuang pada fatwa Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Pada Saat Puasa.

    Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).

    “Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa,” bunyi fatwa tersebut. (berbagai sumber)

    Baca Juga :   Kemenag Siapkan Program Pembelajaran Selama Ramadan 1446 H

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI