Pria Asal Bartim Lakukan Kekerasan Terhadap Siswi SD Warga Tabalong

“Pelaku nya seorang pria inisial AS alias bidawang warga desa Kandris Kecamatan Banua Lima.Bartim dan turut di sita sebuah sepeda motor warna hitam milik pelaku AS,” jelas Iptu Mujiono.

Atas perbuatan nya tersebut AS alias Bidawang di kenakan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 53 KUH Pidana atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014. (edj)

Editor: Erna Djedi