WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kepala Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan (Kalsel), Birhasani, bersama Kepala Dinas yang membidangi perdagangan di kabupaten/kota melakukan audiensi dengan Kementerian Perdagangan RI terkait kebijakan baru mengatasi persoalan minyak goreng di Indonesia.
Sebelumnya, melalui siaran pers Menteri Perekonomian dijelaskan bahwa dengan mempertimbangkan kondisi real harga CPO dan minyak goreng di pasar internasional, maka pemerintah meniadakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan sederhana dan premium, dan memberlakukan HET hanya untuk minyak goreng curah menjadi Rp 14.000,00 per liter.
“HET ini lebih tinggi dibanding HET sebelumnya Rp11.500,00 per liter, subsidi yang diberikan pemerintah melalui Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sekitar seribu sampai dua ribu rupiah per liter,” kata Birhasani, melalui pesan singkat, Rabu (16/3/2022).







