Birhasani mengatakan, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) melalui instruksi Nomor 9 Tahun 2022 meminta instansi yang membidangi perdagangan di provinsi maupun kabupaten/kota agar memberikan relaksasi terhadap pemberlakuan harga HET, sambil menunggu pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
“Maksudnya untuk sementara ini diberikan toleransi kepada distributor dan pedagang memberlakukan harga minyak goreng berdasarkan harga keekonomian berdasarkan mekanisme pasar. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi kekosongan dan kelangkaan minyak goreng di pasaran, baik di ritel maupun pasar tradional,” kata Birhasani. (edj/mc)
Editor: Erna Djedi







