Diduga Timbun CPO Ilegal, Sebuah Gudang dan 1 Tangki Serta 6 Kontainer Diamankan

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Satuan Intelkam dan Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, Akp Wahyudi mengamankan sebuah gudang penampungan CPO, satu unit tangki dan 6 kontainer CPO di pelabuhan Samudra, Selasa (15/3/2022).

    Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, Akp Wahyudi mengatakan, pihaknya langsung memasang police line di gudang tersebut, Jalan Raya Batulicin RT 10 Kelurahan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu sekitar pukul 12.00 Wita.

    “Langsung kami police line,” ungkapnya saat dihubungi wartabanjar.com.

    Dia menjelaskan, pihaknya mengamankan penampungan CPO itu karena diduga illegal. Melanggar pasal 109 UU No 32 Tahun 2018 tentang Lingkungan hidup atau UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.

    Kemudian barang bukti penampungan yang berisi CPO selain dilakukan pemasangan garis polisi,  truk CPO bersama karyawan dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk dimintai keterangan.

    “Tersangkanya masih dalam penyelidikan,” pungkas Akp Wahyudi. (Has)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Wakapolres Tanah Laut Sambut Bupati dan Wakil Bupati, Komitmen Tingkatkan Sinergi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI