WARTABANJART.COM, TANJUNG - Polres Tabalong gelar pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 bukan tanaman berupa obat tablet warna putih dengan penanda strip yang mengandung Karisoprodol juga disebut zenit pada Senin (14/3/2022) siang.

Pemusnahan barang bukti maksud dan tujuannya adalah sebagaimana pelaksanaan diatur dalam pasal 91 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 yang berbunyi “Barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kejaksaan Negeri setempat”.

Dengan dimusnahkannya barang bukti ini agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini.

Kegiatan ini, dipimpin Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom, diwakili Kompol Reza Bramantya, S.I.K Wakapolres Tabalong didampingi Iptu Sutargo, S.H. Kasat Resnarkoba Polres Tabalong.

Barang bukti yang dimusnahkan 11.250 obat tablet warna putih dengan penanda strip yang mengandung Karisoprodol.

Sebanyak 10 butir disisikan guna pemeriksaan di laboraturium BPOM Banjarmasin dan untuk pembuktian di PN Tanjung.

Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan sejumlah 11.240 tablet dengan berbagai macam cara, digiling, diblender, dilarutkan dalam air panas yang dicampurkan dengan cairan detergen lalu dibuang kedalam lubang septic tank.

Tersangka bernama inisial RN alias Canul yang ditangkap petugas pada Selasa (22/02/2022) malam.

TKP di pinggir jalan Jend. A. Yani Km. 5,5 Kelurahan Mabu’un Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

RN dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Tampak hadir dikegiatan pemusnahan barang bukti adalah masing – masing perwakilan yakni Ketua PN Tanjung, Kajari Tabalong, Kadiskes Tabalong, Penasehat hukum tersangka, Kepala BNK Tabalong, KNPI Tabalong serta para awak media Kab. Tabalong. (edj/hms)

Editor: Erna Djedi