WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Salah seorang anggota DPRD Tanah Bumbu, Bahsanudin keluar dari kantor Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, sekitar pukul 14.40 Wita, Senin (14/3/2022). Ketika disambangi wartabanjar.com dirinya menyampaikan akan memberikan keterangan lebih lanjut terkait kedatangannya di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel nanti.
Masuk dalam mobil Toyota Hilux DA 78 HB, langsung meninggalkan kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel di Kompleks Asrama Polisi Bina Brata Banjarmasin itu.
Info didapat, anggota DPRD Tanah Bumbu itu memenuhi undangam klarifikasi dari Ditreskrimsus Polda Kalsel atas adanya laporan informasi dan pengaduan terkait pembukaan lahan dalam kawasan hutan yang diduga untuk kepentingan pembangunan perkebunan kelapa sawit dengan menggunakan alat berat tanpa izin Menteri Kehutanan, di Desa Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
Laporan itu dari Lembaga Kajian Pengawasan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (LPK3M) Kalimantan Selatan (Kalsel) beberapa waktu lalu.
Taufik Irwansyah dari LPK3M sudah melakukan audiensi di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), terkait hal tersebut pada Rabu (2/3/2022).
Taufik Irwansyah mengatakan, audiensi ini dilakukan untuk mempertanyakan tanggapan surat laporan pertama yang dilayangkan pada tanggal 20 Januari 2022 dan surat laporan kedua yang dilayangkan pada tanggal 10 Februari 2022 yang lalu, ke Polda Kalsel, tentang adanya dugaan pendudukan atau tindakan penggusuran kawasan hutan secara tidak sah, yang tidak sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan, oleh oknum anggota DPRD Tanah Bumbu tersebut.