WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap kronologi tersangka teroris SU tewas ditembak Densus 88 Antiteror di Sukoharjo, Jawa Tengah. Saat penangkapan, SU sudah berstatus tersangka.
“Sebelum dilakukan penangkapan, status saudara SU adalah tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga,” kata Karo Pemas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring, Jumat (11/3/2022).
Ahmad menjelaskan rentetan kejadian yang menyebabkan tersangka teroris SU tewas di tempat. Penangkapan itu tersebut terjadi di daerah Sukoharjo, Jawa Tengah pada Rabu (9/11) pukul 21.15 WIB.
Saat penangkapan, kata Ahmad, polisi telah memperkenalkan diri dan bermaksud menahannya di jalan. Namun SU tidak langsung memberhentikan kendaraannya.
“Saat penangkapan, petugas mencoba menghentikan kendaraan yang dikemudikan tersangka. Dan petugas sudah memperkenalkan diri, serta menyatakan maksud dan tujuan,” tutur Ahmad.







