WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Arab Saudi mencabut aturan jaga jarak di dua Masjid Suci (Masjidil Haram dan Masjid Nabawi) dan seluruh masjid lainnya.
Karenanya, Masjidil Haram pun kembali dipenuhi jemaah yang melakukan tawaf atau ibadah lainnya.
Melihat video yang dibagikan akun Facebook resmi Masjidil Haram, Haramain Sharifain, terlihat jemaah sudah tidak lagi menjaga jarak di sekitar mataf atau tempat tawaf Kakbah.
Berikut ini videonya diunggah di akun Facebook resmi Masjidil Haram, saat jemaah beribadah salat sunah Fajar di Masjidil Haram, Jumat (11/3/2022):
Jemaah yang mau melaksanakan ibadah harus mematuhi pedoman berkaitan dengan imunisasi, termasuk mendapatkan vaksin booster.
Jemaah juga diharuskan menjalankan prosedur tertentu untuk memverifikasi status kesehatan mereka di aplikasi Tawakkalna.
Aplikasi ini berfungsi sebagai ‘pintu’ masuk pengunjung ke fasilitas, aktivitas, acara, pesawat, dan transportasi publik di Arab Saudi.
Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi melonggarkan kegiatan masyarakat di tengah pandemi COVID-19 mulai Sabtu (5/3/2022) lalu.
Masyarakat tidak lagi diwajibkan menggunakan masker di luar ruangan.
Para turis juga tidak perlu karantina.
Wisatawan asing yang datang ke Arab Saudi juga tak perlu melakukan tes PCR saat tiba.
Meski demikian, pengunjung diwajibkan mengikuti asuransi yang bisa menutupi biaya perawatan bila mereka terinfeksi virus corona.
Bagaimana dengan jemaah Indonesia, apakah boleh ke Arab Saudi?
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi sebelumnya berharap ada kepastian ibadah haji dari Arab Saudi usai dicabutnya aturan pembatasan karantina tersebut.
“Saya berharap hal tersebut menjadi isyarat bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M akan dibuka untuk semua negara, termasuk Indonesia. Kemenag masih menunggu informasi resmi dari Arab Saudi terkait kepastian penyelenggaraan ibadah haji tahun ini,” kata Zainut kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
Kemenag berharap Arab Saudi segera mengundang negara-negara pengirim jemaah haji untuk melakukan proses penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) atau yang biasa dikenal dengan Ta’limatul Hajj. (brs/berbagai sumber)