Kurun Waktu 2 Bulan, Polres Tanah Laut Ungkap 5 Kasus Narkotika di Tanah Laut

WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Sebanyak 751,89 gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Laut dalam kurun waktu dua bulan, Februari sampai Maret 2022. Mengungkap lima kasus narkoba dengan jumlah tersangka tujuh orang.

“Tersangka pria sebanyak lima orang dan perempuan dua orang,” ucap Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto dalam Press Release ungkap kasus Narkoba bertempat di Ruang Lobi Mapolres Tanah Laut. Jumat (11/3/2022).

Pihaknya juga mengamankan uang tunai Rp 33 juta lebih.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, proses penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh jajaran Satresnarkoba.

Kapolres menegaskan bahwa saat ini Polres Tanah Laut beserta jajaran serius dalam menanggulangi penyalahgunaan Narkoba diwilayahnya serta berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap Narkoba.