WARTABANJAR.COM, BARABAI – Kabar gembira bagi para tenaga non-ASN di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST)! Sebanyak 983 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini tengah menunggu penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) usai menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan strategis Pemkab HST untuk memberi kepastian status bagi tenaga honorer sekaligus menekan beban anggaran daerah. Adapun formasi PPPK paruh waktu ini mencakup tenaga guru, kesehatan, dan teknis.
Kepala Bidang Data Pengadaan dan Pengembangan SDM BKPSDMD HST, Agus Setiadi, menegaskan bahwa istilah “paruh waktu” sering disalahartikan.
“Jam kerja PPPK paruh waktu tetap sama seperti pegawai penuh waktu, delapan jam per hari atau sekitar 37,5 jam per minggu. Jadi bukan berarti kerja setengah hari,” ujarnya, Senin (6/10/2025).
BACA JUGA: PC SEMMI Tanah Laut Resmi Dilantik, Siap Jadi Teladan Pemuda dan Motor Gerakan Intelektual
Gaji Berdasarkan Honor Lama, Bukan Tabel ASN
Perbedaan paling mencolok antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu terletak pada skema penggajian.
“Kalau sebelumnya menerima honor Rp1,5 juta, maka tetap sebesar itu. Tidak ada tabel gaji khusus, karena disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” jelas Agus.
Guru honorer pun mengikuti sistem serupa. Jika sebelumnya menerima honor Rp300 ribu per bulan, maka nominal tersebut menjadi dasar pembayaran, kecuali ada kebijakan kenaikan dari instansi terkait.







