PPPK paruh waktu akan bekerja dengan masa kontrak satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja. Jika memenuhi kriteria, mereka berpeluang diusulkan menjadi PPPK penuh waktu.
“Skema ini memberikan kesempatan dan pengakuan formal bagi tenaga honorer. Mereka tetap mendapat NIP dan bisa naik status jika kinerjanya baik,” tambah Agus.
Staf BKPSDMD HST, Husni Fadillah, menambahkan bahwa PPPK paruh waktu akan ditempatkan di unit kerja lama sesuai lokasi tugas sebelumnya.
“Mereka tetap di instansi asal. Tahun pertama ini menjadi masa penilaian kinerja. Nantinya semua juga akan menerima SK resmi,” ujarnya.
Untuk prosesi pelantikan, Husni menyebut masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah daerah.
Program PPPK paruh waktu ini disebut sebagai “win-win solution” antara kepentingan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah bisa lebih efisien, sementara tenaga honorer mendapat pengakuan formal dan peluang karier yang lebih jelas,” tutup Agus.(wartabanjar.com/Adew)
editor: nur muhammad







