WARTABANJAR.COM, ANGSANA – Unit reskrim Polsek Angsana mengamankan, RF (34) dugaan tindak pidana pencurian di Gudang PT UT site PT BUMA Desa Bayansari Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu.
Barang bukti yang diamankan tak tanggung. Terdiri dari water pump assy, dua set Floating seal, satu set floating seal, dua bushing, dua buah bushing, empat buah bushing, 10 buah element filter.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres, Akp H Made Rasa mengatakan, setelah pihak kepolisian Polsek Angsana menerima laporan kejadian, sekitar pukul 06.00 Wita pada Senin (7/3/2022) lalu, Unit Reskrim Polsek Angsana melaksanakan penyelidikan dan setelah mendapatkan bukti petunjuk tentang pelaku yang di bantu dari karyawan PT BUMA kemudian pelaku di bawa ke Polsek Angsana untuk dilakukan proses selanjutnya.
“Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 280.222.979 Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Angsana guna proses lebih lanjut,” kata Akp H Made Rasa, Rabu (9/3/2022)
Tersangka merupakan warga RT 08 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu. (has)
Editor : Hasby