Ditreskrimsus Polda Kalsel Bongkar Penimbunan Minyak Goreng di Sebuah Gudang di Lingkar Selatan
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk terus memantau kebutuhan pangan masyarakat, jajaran Polda Kalimantan Selatan pun tidak tinggal diam.
Terutama terhadap pangan yang dibutuhkan masyarakat seperti minyak goreng, yang akhir-akhir ini sangat sulit didapat.
Polda Kalsel melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) pun berhasil mengungkap dugaan penimbunan minyak goreng di salah satu gudang di kawasan lingkar selatan atau Jalan Gubernur Soebardjo.
Subdit I (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kalsel berhasil menemukan puluhah ribu liter minyak goreng kemasan di gudang di RT 06 Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar, pada Jumat (4/3)
Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto, didampingi Kabid Humas, Kombes Moch Rifa'i, Selasa (8/3), mengatakan terbongkarnya kasus ini setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
"Jumat lalu ada informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan penimbunan minyak goreng di gudang lingkar selatan," ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ditemukan puluhan ribu liter minyak goreng kemasan di dalam gudang tersebut.
"Ditemukan sekitar 1.000 dus minyak goreng kemasan berbagai merek. Total 31.320 liter yang diamankan. Diduga sengaja ditimbun di gudang tersebut," jelas
Lokasi penyimpanan juga sudah kami garis polisi", ujar Dir Reskrisus.
Adapun minya goreng kemasan yang ditimbun tersebut, merek Sovia 7.820 pcs, Sania 2.740 pcs, Jujur 2.380 pcs, Fortune 2.370 pcs, Filma 1.050 pcs, Faris Well 410 pcs, dan Bimoli 80 pcs,
Disebutkan Kombes Suhasto, pemilik diketahui seorang wanita berinisial Z.
Dari pengakuan Z, ujar Suhasto, minyak goreng tersebut beli pada 2021 lalu dari seorang sales di Surabaya dan tidak terjual habis.
Namun, polisi mengendus ada modus lain dari Z, yakni ingin mengambil keuntungan besar dengan menimbun minyak goreng tersebut.
"Selain itu, ternyata Z tidak memiliki izin dari dinas terkait," katanya
Menurut Suhasto, bagi pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015.