WARTABANJAR.COM, PELAIHARI - Polres Tanah Laut, Polda Kalsel, menggelar press conference tindak pidana percobaan perampokan (Curas) dan pengeroyokan, bertempat di Lobby Mapolres Tanah Laut, Senin (7/3/2022).

Wakapolres Tanah Laut, Kompol Irwan Kurniadi SIK, memimpin pelaksanaan press conference
keberhasilan Sat Reskrim Polres Tanah Laut dalam mengungkap dugaan tindak pidana percobaan perampokan dan pengeroyokan.

Kasusnya terjadi di Jalan hutan kintap Km 12 Desa Salaman, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, pada Rabu 2 Maret 2022 sekitar pukul 02.00 Wita

Dalam keterangannya Wakapolres Kompol Irwan Kurniadi menjelaskan kepada awak media bahwa pada hari rabu tanggal 2 Maret 2022 sekitar jam 02.00 Wita telah terjadi tindak pidana percobaan perampokan dan pengeroyokan yang dilakukan tersangka dengan menggunakan sajam.

Pengungkapan kasus percobaan perampokan disertai penganiayaan itu dibeberkan pihak Polres Tala di mapolres setempat, Senin (7/3/2022) siang, kepada pers setempat.

"Pelaku dua orang telah ditangkap atas nama A dan MZ. Salah satunya yakni MZ di bawah umur, yakni 16 tahun, sehingga tidak dihadirkan di sini," ujar Wakapolres.

Disebutkan, kedua pelaku ditangkap pada hari yang sama di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.

"Tersangka MZ ditangkap pukul 18.30 Wita, beberapa jam kemukdian A ditangkap sekiitar pukul 20.00 Wita," jelasnya.

Keduanya saat ini ditahan di tahanan Mapolres Tala untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kedua pelaku dijerat pasal 365 jo 53 KUHPidana dan atau pasal 170 KUHPidana (pengroyokan). (edj)

Editor: Erna Djedi