Bareskrim Bongkar Dua Jaringan Pengedar Upal Rupiah dan Dolar, Didominasi Pecahan Rp 100 Ribu

“Kita lakukan penggeledahan dan penyitaan, diduga tempat itu telah beroperasi mencetak uang palsu sejak 2020 lalu,” jelas Dirtipideksus.

Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa uang palsu ini tidak bisa ditotal sesuai dengan nominal angkanya lantaran tak bernilai.

Ia juga menyebut pihaknya masih menyelidiki lebih jauh perihal peredaran uang palsu ini lantaran disinyalir terdapat beberapa uang palsu yang berhasil dicetak dan disebarkan secara luas.

Terkait kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan dikenai hukuman 15 tahun penjara. (edj)

Editor: Erna Djedi