MS Suami Bandar Arisan Online Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

“Ada kemungkinan suami bisa dijadikan tersangka,” tambahnya.

Hingga saat ini, diketahui kurang lebih sebanyak 331 orang yang menjadi korban dalam kasus arisan online ini.

“Dengan total kerugian hampir 9 miliar,” beber Kombes Pol Rifa’i.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 372 dan 378 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Dan juga dikenakkan UU no 11 Tahun 2008 tentang UU ITE, karena tersangka menggunakan media sosial instagram,” pungkasnya. (qyu)

Editor: Erna Djedi