WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus yang berhubungan dengan Binomo.
Penetapan tersangka itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang diterima oleh Kejaksaan Agung.
“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, lewat pers rilis, Kamis (24/2/2022).
SPDP diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.







