MS Suami Bandar Arisan Online Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kasus bandar arisan online yang dilakukan oleh RA (25), terus berlanjut dan saat ini masih diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

    Dikutip dari keterangan Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i, saat diwawancarai secara live oleh salah satu stasiun tv nasional mengatakan, kalau kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.

    “Ini masih kita dalami, kemungkinan masih ada tersangka lain yang bisa terjerat,” ujar Kombes Pol Rifa’i, Rabu (23/2/2022).

    Sebagaimana diketahui, kalau tersangka RA merupakan istri dari salah satu anggota kepolisian dari Polresta Banjarmasin dengan inisial Briptu MS.

    Kabid Humas Polda Kalsel juga mengungkapkan, kalau suami terangka yang tidak lain adalah Briptu MS, saat ini tengah menjalani pemeriksan intensif oleh Bid Propam Polda Kalsel.

    “Jadi untuk keterlibatannya dalam masih didalami oleh pihak Bid Propam Polda Kalsel,” ungkap Kabid Humah Polda Kalsel.

    “Ada kemungkinan suami bisa dijadikan tersangka,” tambahnya.

    Hingga saat ini, diketahui kurang lebih sebanyak 331 orang yang menjadi korban dalam kasus arisan online ini.

    “Dengan total kerugian hampir 9 miliar,” beber Kombes Pol Rifa’i.

    Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 372 dan 378 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

    “Dan juga dikenakkan UU no 11 Tahun 2008 tentang UU ITE, karena tersangka menggunakan media sosial instagram,” pungkasnya. (qyu)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Sat Pol PP dan Damkar Kalsel : Waspada Ular di Musim Hujan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI