Indra Kenz Resmi Tersangka Kasus Binomo, Dijerat Pidana Judi Online dan Penyebaran Berita Bohong

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus yang berhubungan dengan Binomo.

    Penetapan tersangka itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang diterima oleh Kejaksaan Agung.

    “Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, lewat pers rilis, Kamis (24/2/2022).

    SPDP diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

    SPDP diterbitkan mengenai dugaan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

    Selain itu, surat itu diterbitkan dalam kasus penipuan dan pencucian atas nama tersangka IK.

    Leonard mengatakan, surat itu telah diterbitkan sejak 21 Februari 2022 dan diterima Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   BMKG: Waspada Peningkatan Curah Hujan Akhir 2024-Awal 2025 Tingkatkan Risiko Bencana Hidrometeorologi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI