WARTABANJAR.COM, BARABAI – Seorang pria, NAT (24) kedapatan menyimpan satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 0,20 gram. Warga Desa Haruyan Seberang Rt 005 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ini kini mendekam dalam sel tahahan Polres HST.
“NAT ditangkap di asrama yatim. Bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Haruyan Seberang Kecamatan Haruyan sering terjadi transaksi maupun pesta sabu,” kata Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubsi PIDM Sihumas Polres HST, Aipda M Husaini, Rabu (23/2/2022).
Tersangka diamankan sekitar pukul 04.00 Wita pada Selasa (22/2/2022).
Lanjutnya, kemudian Satuan Resnarkoba Polres HST juga menindaklanjuti laporan masyarakat di Desa Sumanggi Seberang.
Selang beberapa jam setelah mengamankan NAT, anggota Sat Resnarkoba Polres HST sekitar pukul 10.00 Wita menangkap MS di rumahnya, RT 007 Desa Sumanggi Seberang Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Pada saat dilakukan penggeledahan, berhasil menemukan barang bukti berupa 26 paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 8,31 gram, tujuh lembar plastik klip warna bening, satu buah serok yang terbuat dari sedotan warna bening.
Anggota juga mengamankan sebagai barang bukti berupa handphone, dompet kecil warna coklat, dompet warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 804 ribu diduga hasil penjualan sabu. (has)
Editor : Hasby