Pembangunan Jembatan HKSN Diperpanjang, BPKP Sebut Rawan Terjadi Tuntutan Hukum

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Proyek  pembangunan jembatan HKSN kembali dilanjutkan. Bagi pengguna jalan pun ada pengalihan arus selama 30 hari kedepan sejak Sabtu (19/2/2022) lalu.

Pengendara yang melintas dari Kuin Selatan ke Kuin Cerucuk maupun sebaliknya maka akan diarahkan melewati bawah jembatan. Berbeda dengan mobil berukuran besar seperti bus, truk dan sejenisnya maka tidak diizinkan melewati bawah jembatan, tetapi diarahkan melewai Jalan Belitung kemudian Simpang Anem. Berlaku pula arah sebaliknya.

Wartabanjar.com berbincang dengan pekerja proyek, pengalihan arus ini berlaku hingga akhir Maret 2022 mendatang.

Proyek APBD Pemko Banjarmasin senilai sekitar Rp 22 miliar ini mulai kerja sejak 28 Mei 2021 hingga 23 Desember 2021. Kontraktor pelaksana PT Haidasari Lestari yang beralamat di Jalan Kapuh  No 6 Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Sedangkan Konsultan Pengawas adalah PT Winaya Konteks Kharisma yang beralamat kantor di Jalan Meranti Kompleks Banjar Indah Permai Banjarmasin utara.

Terkait perpanjangan masa pekerjaannya, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalsel, Rudy M Harahap mengatakan, proyek menggunakan dana APBD Kota Banjarmasin itu rawan terjadi tuntutan hukum, bisa tuntutan hukum dari kontraktornya karena tidak dibayar atau dari penegak hukum karena ada pelanggaran prosedur atau prosedur yang belum jelas.

Dia menjelaskan, dalam regulasi LKPP, pemberian kesempatan kepada penyedia sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan.

Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui Tahun Anggaran. Sementara itu, jika mengacu ke regulasi Kementerian Keuangan, pemberian kesempatan kepada Penyedia maksimal selama 90 hari.

“Karena itu, agar tidak terjadi dispute, hal ini harus diperjelas dalam Peraturan Kepala Daerah masing-masing. Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan ini harus dengan pengenaan sanksi denda keterlambatan sejak mulai tanggal pemberian kesempatan hingga tanggal berakhirnya penyelesaian pekerjaan di lapangan, yang disertai perpanjangan masa waktu Jaminan Pelaksanaan,” jelasnya.