Lanjutnya, dalam hal sampai batas waktu pemberian kesempatan berakhir, Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan, maka ia dikenakan sanksi pencairan Jaminan Pelaksanaan atau sanksi pencairan Jaminan Pemeliharaan, dan Sanksi Daftar Hitam.
Maka Inspektorat Daerah bekerja sama dengan BPKP dapat ditugaskan untuk memastikan apakah persyaratan pemberian kesempatan sudah dipenuhi, baik sebelum pemberian kesempatan, selama pemberian kesempatan, dan/atau setelah pemberian kesempatan berakhir masanya.
Peraturan Kepala Daerah sangat penting memuat tiga hal berikut.
Pertama, mekanisme dan prosedur pelaksanaan pemberian kesempatan yang melewati tahun anggaran. Kedua, pembiayaan atau penyediaan dana untuk memberikan kepastian penganggaran dan Ketiga mekanisme pembayaran, termasuk adanya kewajiban diaudit oleh APIP terlebih dahulu sebelum pembayaran dilaksanakan.
“Berdasarkan observasi kami atas permasalahan ini di beberapa Pemerintah Daerah di Kalimantan Selatan, Peraturan Kepala Daerah tersebut belum ditetapkan. Hal ini mengakibatkan munculnya risiko sengketa atau dispute, ketidakpastian, dan kemungkinan adanya tuntutan hukum,” tambahnya.
Wartabanjar.com masih mencoba mencoba mengonfirmasi dengan Plt Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Riny Subantari. Hingga berita ini diwartakan belum ada tanggapan, Selasa (22/2/2022) sekitar pukul 20.54 Wita. (bjg/has)
Editor : Hasby







