Kenapa ya, Kapolresta Peringatkan Pengunjuk Rasa Asosiasi Sopir Kalimantan, “Ini Negara Hukum, Jangan Suka-suka”

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Setiap warga negara berhak menyampaikan aspirasinya, namun hal itu harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

    Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito SIK MH, saat menyikapi adanya aksi Unjuk Rasa (Unras) oleh Asosiasi Kelompok Supir Kalimantan di Jalan Gubernur Soebarjo tepatnya simpang Lumba-Lumba, Banjarmasin Barat, Selasa (22/2/2022).

    Sebagaimana diketahui, aksi tersebut ternyata menyalahi aturan pengajuan izin, di mana aksi tersebut dinilai melanggar hukum dan tidak dibenarkan.

    Selain itu pemberitahuan aksi tersebut tidak jelas dikarenakan tidak ada penanggung jawab dan Koorlapnya.

    “Ingat ini Negara Hukum bukan negara suka-suka sendiri jadi semua berdasarkan aturan Hukum,” tegas Kapolresta Banjarmasin.

    Ia juga menambahkan bahwa tidak boleh ada unjuk rasa di area objek vital pelabuhan.

    “Tidak boleh ada unjuk rasa di area objek vital pelabuhan. Jadi disini kami larang adanya unjuk rasa atau apapun bentuk nya yang dapat mengganggu jalannya roda-roda perekonomian di pelabuhan ini,” jelas Kapolresta Banjarmasin.

    Orang nomor satu dijajaran Polresta Banjarmasin itu juga mengimbau kepada siapapun agar jangan coba-coba membuat situasi menjadi tidak kondusif di pelabuhan.

    “Ini demi kemaslahatan masyarakat umum dan demi perekonomian kita yang lebih baik lagi,” ucap Kapolresta Banjarmasin

    Tak hanya itu, ia meminta masyarakat jangan terpancing isu dari provokator dan berita hoax tentang adanya unjuk rasa di pelabuhan tersebut.

    Baca Juga :   Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini: Waspada Potensi Banjir di Sepanjang Pesisir Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI