WARTABANJAR.COM, CIREBON – Media sosial menjadi sarana Nuryahati mencurahkan keresahan hatinya.
Pasalnya, Nurhayati yang bertugas sebagai Bendahara Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka setelah ia melaporkan kasus korupsi di desan.
Lewat sebuah video yang tersebar di media sosial, Nurhayati menumpah rasa kekecewaan atas sikap polisi yang menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi di desanya, padahal kasus korupsi ini terbongkar karena laporannya.
Dalam video yang tersebar di media sosial Nurhayati mengatakan, selama dua tahun penyelidikan polisi, ia telah memberi laporan dan keterangan dalam pengungkapan kasus korupsi dana desa yang diduga merugikan negara hingga Rp 818 juta.
Nurhayati juga membantah menerima uang korupsi yang dilakukan Kepala Desa bernama Supriyadi, yang selumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.






