Satres Narkoba Polres Tabalong Ringkus Bantat dan Inyong, Diduga Satu Jaringan

Hasil penggeledahan rumah ditemukan butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu di dalam kamar milik H sebanyak 7 paket dengan berat kotor 3,54 gram dan dilakukan penimbangan berat bersih 2,35 gram beserta barang bukti lainnya.

Pengakuan H bahwa, sabu-sabu ini miliknya yang didapat dengan cara membeli dari Sdr. G sebanyak 2 kantong seberat 5 gram senilai Rp 6,5 juta.

Sabu-sabu sebagian sudah terjual kepada F alias Inyong sebanyak 2 paket seharga 200 ribu per paket.

Pengembangan kasus, akhirnya F alias Inyong ditangkap di kediamannya Desa Warukin, Kecamatan Tanta, Tabalong.

“F pun mengakui benar telah membeli sabu-sabu dari H alias Bantat”, terang Iptu Mujiono.

“Mereka berdua, H dan F sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tabalong di mana perkaranya masih dalam proses penyidikan,” imbuhnya. (edj)

Editor: Erna Djedi