WARTABANJAR.COM, TANJUNG - Jajaran Polres Tabalong melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus dua pria diduga sebagai pengedar sabu.

Penangkapan dua pria asal Tabalong itu, pada Selasa ( 15/2/2022) sore.

Identitas pria itu adalah inisial H alias Bantat (37) , warga Desa Pasar Panas, Kecamatan Kelua, dan FR alias Inyong (41), warga Desa Warukin, Kecamatan Tanta.

Dalam penangkapan H petugas menyita barang bukti beberapa paket berisikan butiran kristal yang diduga narkoba jenis sabu seberat bersih 3,54 gram.

Dari H alias Bantat polisi juga menyita satu buah timbangan digital warna hitam, dua handphone android dan uang tunai senilai Rp 800 ribu yang diduga hasil penjualan sabu-sabu serta 1 pak plastik klip bening.

Bantat ditangkap petugas petugas Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin Iptu Sutargo, S.H Kasat Resnarkoba Polres Tabalong pada Selasa sore (15/02/2022) sekitar pukul 17.30 wita di kediamannya di Desa Pasar Panas.

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom, melalui Kasi Humas, Iptu Mujiono, membenarkan penangkapan H alias Bantat.

Usai petugas menangkap H, dilakukanlah upaya penggeledahan rumah yang juga di saksikan oleh ketua RT setempat.

Hasil penggeledahan rumah ditemukan butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu di dalam kamar milik H sebanyak 7 paket dengan berat kotor 3,54 gram dan dilakukan penimbangan berat bersih 2,35 gram beserta barang bukti lainnya.

Pengakuan H bahwa, sabu-sabu ini miliknya yang didapat dengan cara membeli dari Sdr. G sebanyak 2 kantong seberat 5 gram senilai Rp 6,5 juta.

Sabu-sabu sebagian sudah terjual kepada F alias Inyong sebanyak 2 paket seharga 200 ribu per paket.

Pengembangan kasus, akhirnya F alias Inyong ditangkap di kediamannya Desa Warukin, Kecamatan Tanta, Tabalong.

“F pun mengakui benar telah membeli sabu-sabu dari H alias Bantat”, terang Iptu Mujiono.

“Mereka berdua, H dan F sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tabalong di mana perkaranya masih dalam proses penyidikan,” imbuhnya. (edj)

Editor: Erna Djedi