WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Jajaran Polres Tabalong melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus dua pria diduga sebagai pengedar sabu.
Penangkapan dua pria asal Tabalong itu, pada Selasa ( 15/2/2022) sore.
Identitas pria itu adalah inisial H alias Bantat (37) , warga Desa Pasar Panas, Kecamatan Kelua, dan FR alias Inyong (41), warga Desa Warukin, Kecamatan Tanta.
Dalam penangkapan H petugas menyita barang bukti beberapa paket berisikan butiran kristal yang diduga narkoba jenis sabu seberat bersih 3,54 gram.
Dari H alias Bantat polisi juga menyita satu buah timbangan digital warna hitam, dua handphone android dan uang tunai senilai Rp 800 ribu yang diduga hasil penjualan sabu-sabu serta 1 pak plastik klip bening.
Bantat ditangkap petugas petugas Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin Iptu Sutargo, S.H Kasat Resnarkoba Polres Tabalong pada Selasa sore (15/02/2022) sekitar pukul 17.30 wita di kediamannya di Desa Pasar Panas.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom, melalui Kasi Humas, Iptu Mujiono, membenarkan penangkapan H alias Bantat.
Usai petugas menangkap H, dilakukanlah upaya penggeledahan rumah yang juga di saksikan oleh ketua RT setempat.
Hasil penggeledahan rumah ditemukan butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu di dalam kamar milik H sebanyak 7 paket dengan berat kotor 3,54 gram dan dilakukan penimbangan berat bersih 2,35 gram beserta barang bukti lainnya.
Pengakuan H bahwa, sabu-sabu ini miliknya yang didapat dengan cara membeli dari Sdr. G sebanyak 2 kantong seberat 5 gram senilai Rp 6,5 juta.