Diduga 20 Kali Cabuli Korbannya, S Ditangkap di Rumahnya

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Unit PPA di backup unit Resmob dan piket Reskrim Polres Tanah Bumbu menangkap tersangka pelaku pencabulan dibawah umur S dirumahnya Jalan Kupang Gang Bunga 2 RT 007 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

    Pria paruh baya itu ditangkap sekitar pukul 10.30 Wita, Minggu (13/2/2022) kemarin. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres guna proses lebih lanjut.

    S yang tidak lain adalah ayah tiri korban diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Korbannya masih berstatus pelajar dan berusia 15 tahun.

    Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Akp H Made Rasa mengatakan, barang bukti berupa satu haail visum.

    “Berdasarkan penuturan korban, sudah ada 20 kali disetubuhi oleh pelaku inisial S ini. Puncaknya melaporkan atas kejadiannya yang dialaminya pada Kamis (10/2/2022) lalu,” kata Akp H Made Rasa, Senin (14/2/2022).

    Kini S mendekam dalam sel Mapolres Tanah Bumbu. (Has)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Data Kebakaran Gang Bina Warga Pelambuan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI