M Kusri berharap peran serta masyarakat menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Salah satunya dengan tertib dan taat aturan di lingkungan setempat. Salah satu aturan yang dia maksud adalah tamu yang berkunjung maupun menginap 1 x 24 jam wajib melapor kepada ketua RT/RW.
Pemilik Penginapan Hotel dan Kost selektif terhadap tamu yang datang.
“Kegiatan tersebut bagian dari upaya menegakkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (tibumtranmas),” tambahnya. (Has)
Editor : Hasby







