WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Jajaran Polres Kotabaru berhasil menangkap pelaku penambangan batu bara ilegal.
Selain menangkap pelaku, yang diketahui berinisial AW (46), polisi juga berhasil menyita dua alat berat dan sejumlah barang bukti lainnya.
Penangkapkan ini dilakukan Satreskrim Polres Kotabaru, setelah mendapat laporan dari tim eksternal perusahan tambang yang menduga adanya penambangan di wilayah izin tambang milik mereka,
Setelah dilakukan penyedikan, Satreskrim menangkap pelaku beserta dua alat berat yang diduga digunakan untuk mengeruk batu bara di dalam lokasi IUP-OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) satu perusahaan di Kotabaru.
Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil, menerangkan pada Rabu (9/2/2022) Tim Eksternal perusahaan itu menemukan adanya aktivitas penambangan batubara yang berada di dalam area IUP-OP perusahaan tersebut.
“Lokasinya di Desa Megasari Rt 08, Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru”ujar Jalil, Sabtu (12/2/2022).







