Cara Melaporkan Nomor WhatsApp Penipu Agar Diblokir Selamanya oleh WA dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Cara memblokir nomor penipu di WhatsApp atau WA.

Sekarang penipuan marak terjadi melalui telepon seluler, media sosial bahkan via aplikasi pesan seperti WA.

Oleh sebab itu, perlu diketahui cara memblokir nomor penipu di WhatsApp.

Cara melaporkan nomor WhatsApp penipu bisa dilakukan dengan mudah menggunakan dua cara, yakni melalui aplikasi dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Penipuan melalui WhatsApp kini cukup marak terjadi.

Modus yang dilakukan pun beragam, dari mengirimkan pesan mengaku atas nama bank, meminta kode OTP, memberikan link berbahaya, maupun iming-iming hadiah melalui telepon.

Apabila Anda merasa bahwa pesan atau telepon WhatsApp itu mencurigakan, ada cara yang bisa dilakukan untuk melaporkan nomor penipu.

Dengan cara ini, nomor seluler yang pelaku gunakan untuk menelepon maupun mengirim pesan via WA akan diblokir.

Saat mendapat atau menerima pesan WhatsApp penipuan, WhatsApp menyarankan Anda mengambil tangkapan layar penipuan tersebut terlebih dahulu sebagai bahan pelaporan ke aparat atau penegak hukum.

WhatsApp memberi Anda pilihan untuk melaporkan nomor tersebut secara langsung dari dalam chat dengan langkah sebagai berikut:

Buka Chat
Ketuk nama kontak untuk melihat profil mereka
Gulir layar ke bawah lalu pilih Laporkan Kontak (report)
Ketuk Laporkan untuk konfirmasi

Setelah dilaporkan, WhatsApp akan menerima pesan-pesan terbaru yang dikirim kepada Anda oleh pengguna atau grup yang telah dilaporkan serta informasi mengenai interaksi terbaru Anda dengan pengguna tersebut

Meski demikian, proses ini akan memakan waktu karena harus menunggu persetujuan dari WhatsApp, sebab WhatsApp akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan.

Melaporkan Nomor WhatsApp Penipu ke BRTI

Cara melaporkan nomor WhatsApp penipu selanjutnya adalah melaporkan ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) agar penipu bisa ditelusuri dan ditindak.

Laporan dapat dilakukan melalui media sosial.

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini